DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Pembahasan Dua Raperda Penting: KBS dan RPJMD 2025-2029

SurabayaHebat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencapai kesepakatan penting dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial: Raperda Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Laila Mufidah ini juga menandai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas mendalami pembahasan kedua Raperda tersebut. Sebelumnya, pada paripurna tanggal 5 Juni 2025, fraksi-fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangan umum mereka mengenai kedua Raperda ini.

“Rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah tanggal 2 Juni. Sesuai agenda, Wali Kota Surabaya akan memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi,” terang Laila Mufidah saat membuka rapat.

Baca Juga  Semeru Kembali Erupsi, Guguran Awan Panas Terpantau 2,5 Km

Dalam tanggapannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyoroti pentingnya revitalisasi Kebun Binatang Surabaya agar menjadi lembaga konservasi modern yang menarik bagi masyarakat. Ia juga menekankan perlunya peningkatan fasilitas pendukung seperti lahan parkir yang memadai, aksesibilitas menuju terminal intermoda Joyoboyo, dan pembangunan terowongan pejalan kaki demi kenyamanan pengunjung.

“KBS harus menjadi destinasi yang tidak hanya edukatif, tetapi juga menyenangkan. Ini bagian dari upaya menjadikan Surabaya sebagai kota ramah keluarga dan wisata,” ujar Eri.

Terkait RPJMD 2025–2029, Wali Kota Eri menyatakan komitmennya untuk menampung masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan publik serta penguatan infrastruktur akan menjadi prioritas utama dalam perencanaan jangka menengah daerah ke depan.

Baca Juga  Hadapi Dinamika Global, Emil Dardak Ajak K3 Jatim Perkuat Ketahanan Sosial

“Masukan dari DPRD sangat berharga karena mewakili suara warga Surabaya,” tambahnya.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, membacakan komposisi anggota Pansus yang akan bertugas selama 60 hari kerja. Pansus ini terdiri dari sepuluh anggota lintas fraksi, di antaranya M Faridz Afif, Muhammad Machmud, Baktiono, Buji Leksono, dan Bagas Imam Waluyo.

“Laporan hasil kerja Pansus wajib disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum masa kerja berakhir. Pemilihan pimpinan Pansus akan dilakukan secara internal oleh para anggotanya,” jelas Musdiq.

Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat memastikan pembahasan Raperda KBS dan RPJMD 2025–2029 berjalan secara komprehensif dan menghasilkan kebijakan yang optimal bagi kemajuan Kota Surabaya.(sh-02)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News