SurabayaHebat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyoroti secara serius persoalan minimnya setoran pajak parkir dari toko-toko modern yang beroperasi di kota ini. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pemkot, jumlah pajak yang disetorkan dinilai jauh dari angka yang seharusnya, mengingat tingginya aktivitas parkir harian di lokasi tersebut.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa banyak toko modern yang berdalih menyediakan layanan parkir gratis. Namun, hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran. Perda tersebut dengan jelas mewajibkan setiap tempat usaha untuk menyediakan lahan parkir dan petugas resmi, serta menyetorkan pajak sebesar 10 persen dari pendapatan parkir bulanan mereka.
“Banyak yang menganggap pajak 10 persen itu mencakup parkir gratis. Tapi setelah dicek, nilai setoran sangat kecil dan tidak logis,” kata Eri pada Senin (16/6/2025).
Eri memberikan contoh konkret. Ada toko modern yang hanya menyetor pajak parkir berkisar Rp 175 ribu hingga Rp 250 ribu per bulan, padahal toko tersebut beroperasi 24 jam. Jika dikalkulasi, angka setoran tersebut menunjukkan pendapatan parkir bulanan hanya sekitar Rp 1,75 juta hingga Rp 2,5 juta, atau setara dengan Rp 58 ribu hingga Rp 83 ribu per hari.
“Dengan tarif parkir mobil Rp 5.000, berarti toko itu hanya melayani sekitar 12 hingga 16 mobil per hari. Itu sangat tidak masuk akal, apalagi untuk toko yang buka 24 jam,” tegasnya.
Data ini semakin memperkuat temuan Pemkot dalam beberapa waktu terakhir, termasuk aksi penyegelan area parkir di 58 minimarket yang dianggap tidak mematuhi aturan perparkiran yang berlaku.
Wali Kota Eri menegaskan komitmen Pemkot untuk menertibkan praktik ini. “Kami (Pemkot) mendorong agar pengelolaan parkir dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga setoran pajak bisa mencerminkan potensi riil yang ada dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal,” pungkasnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Surabaya dari sektor parkir dan menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha.(sh-03)






