Hukum, Umum  

SURABAYAHEBAT.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, berinisial RBH (59 tahun), karena melanggar aturan keimigrasian. RBH…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.