SURABAYAHEBAT.COM – Kantor Wilayah Imigrasi Bali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian dengan mendeportasi sebanyak 342 warga negara asing (WNA) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Langkah penegakan hukum…
overstay
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

