SURABAYAHEBAT.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggencarkan penertiban tiang dan kabel utilitas ilegal yang tidak mengantongi izin resmi. Dalam penertiban terbaru, petugas menyasar 23 ruas jalan di Kota Pahlawan…
Perda Nomor 5 Tahun 2017
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

