Mulai 3 Juli 2025, Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam untuk Anak

SurabayaHebat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi akan memberlakukan kebijakan jam malam bagi anak-anak mulai Kamis, 3 Juli 2025. Anak-anak yang kedapatan masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB akan menjadi target penertiban oleh Satuan Tugas (Satgas) RW yang telah dibentuk oleh Pemkot Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa pemberlakuan jam malam ini akan diawali dengan pembentukan Satgas di setiap Rukun Warga (RW). “Jam malam kita bentuk Satgas di tiap RW, kita buatkan SK. Setelah siap, kita langsung turun Kamis malam,” ujar Wali Kota Eri pada Selasa (1/7/2025).

Wali Kota Eri menegaskan bahwa penertiban ini tidak akan menyasar anak-anak yang sedang melakukan kegiatan positif seperti belajar atau aktivitas resmi lainnya. Namun, jika ditemukan pasangan remaja yang nongkrong di taman pada malam hari tanpa tujuan jelas, mereka akan langsung ditertibkan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Baca Juga  Penutupan Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak hingga 7 Persen

“Kalau anaknya belajar, silakan. Tapi kalau pacaran di taman malam-malam, itu yang akan kami amankan dan antar ke orang tuanya,” tegasnya.

Kebijakan jam malam ini bukan sekadar langkah jangka pendek, melainkan bagian dari gerakan jangka panjang Pemkot untuk membentuk karakter anak-anak Surabaya yang berakhlak mulia. Dalam implementasinya, Pemkot melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, keluarga, tokoh agama, komunitas, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Perubahan budaya ini tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Harus bersama orang tua, sekolah, dan lingkungan,” imbuh Wali Kota Eri.

Meskipun akan dilakukan penertiban, Pemkot Surabaya tidak akan memberlakukan sanksi administratif kepada anak-anak yang terjaring. Mereka akan diberikan pembinaan langsung oleh orang tua dan Satgas RW.

Baca Juga  Kolaborasi Pertamina dan Toyota Dorong Bioetanol 2G Nasional

Sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini, Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Aktivitas Anak di Luar Rumah pada Malam Hari.

Tujuan utama dari kebijakan jam malam ini adalah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko negatif, termasuk kenakalan remaja, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, serta kekerasan dan eksploitasi.

“Tujuannya agar mereka tumbuh dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk,” pungkas Wali Kota Eri. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Kota Pahlawan. (sh-01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News