Menperin: Insentif Kendaraan Listrik Hanya untuk Produk Nasional

foto Istimewa

SURABAYAHEBAT.COM – Pemerintah mempertegas arah kebijakan pemberian insentif bagi kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Ke depan, insentif hanya akan diberikan kepada kendaraan yang masuk kategori mobil nasional dan motor listrik nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat industri otomotif dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, skema insentif yang saat ini tengah difinalisasi tidak lagi ditujukan untuk seluruh kendaraan listrik, melainkan difokuskan pada produk yang memenuhi kriteria sebagai kendaraan nasional.

“Insentif yang akan kita berikan itu basisnya adalah satu, mobil-mobil yang dikategorikan mobil nasional, juga motor-motor yang dikategorikan motor nasional,” ujar Agus seperti dikutip pada Minggu (2/8/2026).

Menurut Agus, kebijakan tersebut dirancang agar stimulus yang diberikan pemerintah mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian, mulai dari mendorong investasi, meningkatkan kapasitas produksi, hingga memperkuat rantai pasok industri otomotif nasional.

Selain mobil listrik, pemerintah juga menyiapkan skema insentif khusus untuk mendukung pengembangan motor listrik nasional. Namun, Kementerian Perindustrian masih belum mengungkapkan secara rinci bentuk insentif maupun persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen.

Baca Juga  Mini Soccer Asparagus Jadi Miniatur Muktamar NU, Ratusan Gus Gaungkan Sportivitas

“Dan itu saya kira sudah disampaikan oleh Pak Menko Ekon, tinggal teman-teman media ikuti saja, supaya nanti kita satu arah, satu pandangan mengenai policy seperti apa yang diberikan dan akan diberikan oleh pemerintah mengenai insentif,” kata Agus.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik ke depan hanya akan menyasar produk yang masuk kategori kendaraan nasional.

“Mobil dan motor elektrik nasional,” ujar Airlangga.

Dengan skema baru tersebut, kendaraan listrik yang tidak memenuhi kriteria sebagai mobil nasional maupun motor listrik nasional dipastikan tidak akan memperoleh fasilitas insentif dari pemerintah.

Meski arah kebijakan telah disampaikan, pemerintah hingga kini belum mengumumkan jadwal pasti implementasi program tersebut. Airlangga juga belum memastikan apakah insentif akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026 sesuai target awal atau mengalami penyesuaian.

Baca Juga  Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar di Kebun Binatang Surabaya

Kepastian mengenai definisi kendaraan nasional beserta mekanisme pemberian insentif kini menjadi perhatian utama pelaku industri otomotif. Kejelasan regulasi dinilai akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah investasi produsen, meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta memengaruhi persaingan di pasar kendaraan listrik Indonesia.

Pelaku industri berharap pemerintah segera merampungkan aturan teknis agar produsen dapat menyusun strategi bisnis dan investasi sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, kebijakan yang lebih terarah diharapkan mampu memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional sekaligus meningkatkan daya saing industri otomotif Indonesia di pasar global. (PMD)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News